AMLAPURA - Salah Seorang
tersangka kasus korupsi pipanisasi Karangasem, I Wayan Arnawa ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Amlapura sejak Kamis (23/10) kemarin. Arnawa ditahan atas
dugaan kasus korupsi proyek pipanisasi yang bersumber dari mata air Embukan di Dusun
Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem yang menelan biaya Rp.29
Miliar rupiah. Karena kualitas proyek tidak sesuai dengan perencanaan, diduga
terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara ditaksir sekitar
Rp.3,7 Miliar rupiah. Arnawa yang ditemui setalah pemeriksaan di kejari
Amlapura kemarin menyampaikan bahwa menyerahkan kasus tersebut diserahkan
kepada pihak yang berwajib. “Kita serahkan semuanya pada yang berwajib”
ujarnya. Tidak banyak pertanyaan yang bisa dijawab oleh Pria yang berasal dari
Desa Rendang, Kecamatan Rendang tersebut karena dirinya segera dituntun masuk
kedalam mobil kejaksaan untuk diantar ke LP Amlapura.
Sebelumnya, Arnawa tiba di Kejaksaan Negeri Amlapura
sekitar pukul 14:00 Wita dengan mobil Toyota Avanza DK 1093 LI. Dia dikawal
oleh dua orang dari kejati Bali dan 4 orang dari penyidik Polda Bali. Penyidik
membawa sejumlah barang bukti berupa 76 bendel berkas dan sejumlah potongan
pipa. Selain itu, Arnawa juga terlihat diperiksa di ruang kasi Pidsus selama 2
jam sampai pukul 16:00 Wita. Arnawa datang ke Kejari juga ditemani oleh Istri
dan salah seorang anaknya yang menunggu di luar Gedung Kejari. Tidak banyak
yang disampaikan sang istri selain meminta untuk mendoakan suaminya agar
diberikan jalan yang terbaik. “Mohon doa agar suami saya diberikan jalan yang
terbaik” Ujar Istri Arnawa yang enggan menyebutkan namanya.
Kasus korupsi pipanisasi yang menyeret nama I
Wayan Arnawa berawal dari proyek pipanisasi mata air Embukan sekitar tahun
2009. Proyek yang dibiayai oleh dana APBN senilai Rp.29 Miliar tersebut awalnya
dimenangkan tender oleh PT Waskita Karya. Namun setelah proses berjalan
ternyata PT Adhi Karya yang ditunjuk Dinas PU Karangasem untuk mengerjakan
proyek tersebut. Adanya ketidakadilan tersebut membuat PT Waskiata Karya geram
lalu sebanyak dua kali mengajukan proses sanggahan namun tidak digubris oleh
pihak PU Karangasem selaku pelaksana proyek. Oleh sebab itu, pihak PT Waskita
Karya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dan ke Kejati Bali.
Kasus korupsi pipanisasi yang juga menyeret nama pejabat tinggi di Karangasem itu kini
telah memasuki babak baru. Setelah mengendap sekitar 5 tahun yaitu sejak tahun
2009, kasus yang melibatkan dana APBN senilai Rp.29 Miliar tersebut kini dikebut
penuntasannya. Sebab Polda Bali rupanya sudah melimpahkan kasus tersebut ke
Kejati Bali, Kamis (23/10) kemarin. Penyerahan berkas tersebut lengkap dengan
barang bukti berupa dokumen-dukumen serta barang bukti lainnya.
Menurut keterangan salah seorang penyidik
dari Polda Bali, Kompol Ida Bagus Wedanajati menyampaikan bahwa pihaknya saat
ini berstatus melimpahkan kasus korupsi pipanisasi mata air embukan ke Kejati
Bali. “Kami melipahkan kasus ini kepada Kejati” ujarnya Wedanajati saat ditemui
di Kejari Amlapura kemarin. Disampaikan bahwa pihaknya sudah cukup melakukan
proses penyidikan terhadap tersangak I Wayan Arnawa. Selain itu,
pihaknya juga mengaku memiliki barang bukti kerugian Negara Rp.3,7 Miliar dari
BPKP dan sebanyak 76 bendel dokumen serta beberapa potongan pipa yang tidak
sesuai dengan percanaan.
Disampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya baru bisa menetapkan satu tersangka sementara tersangka yang lain masih menunggu proses lebih lanjut. “Ada tersangka lain, masih tunggu proses lebih lanjut” ujarnya. Pihaknya menyampaikan bahwa kasus korupsi pipanisasi bisa juga menyeret nama-nama pelaku yang lainnya. Mengingat selama ini setidaknya ada 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Bali yang tersangkut kasus korupsi pipanisasi.
Disampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya baru bisa menetapkan satu tersangka sementara tersangka yang lain masih menunggu proses lebih lanjut. “Ada tersangka lain, masih tunggu proses lebih lanjut” ujarnya. Pihaknya menyampaikan bahwa kasus korupsi pipanisasi bisa juga menyeret nama-nama pelaku yang lainnya. Mengingat selama ini setidaknya ada 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Bali yang tersangkut kasus korupsi pipanisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar