Pages - Menu

Pages - Menu

Laman

Laman

Pages

Sabtu, 25 Oktober 2014

I Wayan Arnawa, Tersangka Kasus Korupsi Pipanisasi Ditahan

AMLAPURA - Salah Seorang tersangka kasus korupsi pipanisasi Karangasem, I Wayan Arnawa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Amlapura sejak Kamis (23/10) kemarin. Arnawa ditahan atas dugaan kasus korupsi proyek pipanisasi yang bersumber dari mata air Embukan di Dusun Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem yang menelan biaya Rp.29 Miliar rupiah. Karena kualitas proyek tidak sesuai dengan perencanaan, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara ditaksir sekitar Rp.3,7 Miliar rupiah. Arnawa yang ditemui setalah pemeriksaan di kejari Amlapura kemarin menyampaikan bahwa menyerahkan kasus tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib. “Kita serahkan semuanya pada yang berwajib” ujarnya. Tidak banyak pertanyaan yang bisa dijawab oleh Pria yang berasal dari Desa Rendang, Kecamatan Rendang tersebut karena dirinya segera dituntun masuk kedalam mobil kejaksaan untuk diantar ke LP Amlapura.
Sebelumnya, Arnawa tiba di Kejaksaan Negeri Amlapura sekitar pukul 14:00 Wita dengan mobil Toyota Avanza DK 1093 LI. Dia dikawal oleh dua orang dari kejati Bali dan 4 orang dari penyidik Polda Bali. Penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa 76 bendel berkas dan sejumlah potongan pipa. Selain itu, Arnawa juga terlihat diperiksa di ruang kasi Pidsus selama 2 jam sampai pukul 16:00 Wita. Arnawa datang ke Kejari juga ditemani oleh Istri dan salah seorang anaknya yang menunggu di luar Gedung Kejari. Tidak banyak yang disampaikan sang istri selain meminta untuk mendoakan suaminya agar diberikan jalan yang terbaik. “Mohon doa agar suami saya diberikan jalan yang terbaik” Ujar Istri Arnawa yang enggan menyebutkan namanya.
    Kasus korupsi pipanisasi yang menyeret nama I Wayan Arnawa berawal dari proyek pipanisasi mata air Embukan sekitar tahun 2009. Proyek yang dibiayai oleh dana APBN senilai Rp.29 Miliar tersebut awalnya dimenangkan tender oleh PT Waskita Karya. Namun setelah proses berjalan ternyata PT Adhi Karya yang ditunjuk Dinas PU Karangasem untuk mengerjakan proyek tersebut. Adanya ketidakadilan tersebut membuat PT Waskiata Karya geram lalu sebanyak dua kali mengajukan proses sanggahan namun tidak digubris oleh pihak PU Karangasem selaku pelaksana proyek. Oleh sebab itu, pihak PT Waskita Karya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dan ke Kejati Bali. 
   Kasus korupsi pipanisasi yang juga menyeret nama pejabat tinggi di Karangasem itu kini telah memasuki babak baru. Setelah mengendap sekitar 5 tahun yaitu sejak tahun 2009, kasus yang melibatkan dana APBN senilai Rp.29 Miliar tersebut kini dikebut penuntasannya. Sebab Polda Bali rupanya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Bali, Kamis (23/10) kemarin. Penyerahan berkas tersebut lengkap dengan barang bukti berupa dokumen-dukumen serta barang bukti lainnya.
  Menurut keterangan salah seorang penyidik dari Polda Bali, Kompol Ida Bagus Wedanajati menyampaikan bahwa pihaknya saat ini berstatus melimpahkan kasus korupsi pipanisasi mata air embukan ke Kejati Bali. “Kami melipahkan kasus ini kepada Kejati” ujarnya Wedanajati saat ditemui di Kejari Amlapura kemarin. Disampaikan bahwa pihaknya sudah cukup melakukan proses penyidikan terhadap tersangak I Wayan Arnawa. Selain itu, pihaknya juga mengaku memiliki barang bukti kerugian Negara Rp.3,7 Miliar dari BPKP dan sebanyak 76 bendel dokumen serta beberapa potongan pipa yang tidak sesuai dengan percanaan. 
   Disampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya baru bisa  menetapkan satu tersangka sementara tersangka yang lain masih menunggu proses lebih lanjut. “Ada tersangka lain, masih tunggu proses lebih lanjut” ujarnya. Pihaknya menyampaikan bahwa kasus korupsi pipanisasi bisa juga menyeret nama-nama pelaku yang lainnya. Mengingat selama ini setidaknya ada 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Bali yang tersangkut kasus korupsi pipanisasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar