AMLAPURA – Kejari Amlapura, Ivan Jaka Marsudi
mengaku tidak pernah takut menahan siapapun tersangka kasus korupsi. “Saya
tidak pernah takut tahan siapapun tersangka korupsi” Ungkap Ivan seusai acara
penahanan tersangka kasus korupsi pipanisasi, Wayan Arnawa. Pihaknya mengaku
jika nantinya kasus korupsi menyeret orang yang jabatannya lebih tinggi entah
bupati atau wakil bupati sekalipun dirinya mengaku akan melakukan penahanan
sesuai dengan aturan yang berlaku. “Siapapun akan kita tahan asal penanganan
kasusnya sudah sesuai aturan yang berlaku” ujarnya. Ivan Jaka tergolong berani sebab selama ini,
sejak ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2009 ternyata I Wayan Arnawa
belum penah ditahan di Polda Bali.
Sebelumnya Tersangka kasus korupsi
pipanisasi, I Wayan Arnawa ditahan oleh
pihak kejari Amlapura, Kamis (23/10) kemarin. Penahanan terhadap mantan kadis
PU Karangasem tersebut dilakukan mengingat Kejari Amlapura sudah mendapatkan
limpahan kasusnya dari Kejati Bali yang sebelumnya juga mendapat limpahan dari
Polda Bali. Rencananya Arnawa ditahan selama sepuluh hari di LP Amlapura
Karangasem sebelum akhirnya menjalani proses persidangan yang akan dilaksanakan
di pengadilan Tipikor Denpasar.
Kejari Amlapura, Ivan Jaka menyampaikan bahwa
penahan tersangka Arnawa yang saat ini masih berstatus sebagai pejabat staf
ahli Bupati Karangasem tersebut agar yang bersangkutan tidak kabur saat
nantinya akan menjalani persidangan di Denpasar yang jaraknya cukup jauh dari
Karangasem. “Kami tahan (Arnawa) agar nantinya tidak kabur sehingga bisa
menghambat kegiatan persidangan di Denpasar” ujar Kejari Amlapura, Ivan Jaka
Marsudi saat ditemui seusai pemeriksaan Arnawa. Ditambahkan bahwa penahan itu
juga dilakukan untuk mengantisifasi adanya tindakan menghilangkan barang bukti
atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Menurut Ivan penahan juga dilakukan
untuk memberikan rasa keadilan kepada tersangka yang lain bahwa kejari memang sangat
berkomitmen untuk menindak pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. “Siapapun
tersangka korupsi kami perlakukan dengan cara yang sama, agar jangan nanti ada
yang ditahan dan ada yang tidak ditahan sehingga menimbulkan dispergensi bagi
tersangka yang lain” ungkapnya.
Ivan menyampaikan bahwa pelimpahan kasus
pipanisasi ke Kejari yang dilaukan oleh Kejati mengingat lokasi terjadinya
tindak pidana korupsi terjadi di Karangasem. “Pelimpahan itu karena lokasi
tempat kasus korupsi pipanisasi dilakukan di Karangasem” ujarnya. Pihaknya pun
berjanji akan membantu dan memfasilitasi segala hal yang diperlukan untuk
pengembangan kasus tersebut sehingga masalahnya bisa clear dan terang benderang. Disampaikan bahwa kasus pipanisasi tersebut
diduga juga menyeret beberapa nama-nama orang dan pejabat berpengaruh di Bumi
Lahar. “Kemungkinan akan menyeret banyak tersangka lain, tunggu saja bagaimana fakta
hasil dari persidangan nanti” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar