foto: Sandal jepit dan hasil pencurian yang dilakukan Dogles
KARANGASEM, Teropong Amlapura – Gara-gara sandal jepit, IPS alias
Dogles (28) harus masuk penjara. Pemuda asal Banjar Dinas Kesimpar, Desa
Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem tersebut terancam masuk bui selama 5 tahun.
Pasalnya Ia meninggalkan sandal jepit hitam miliknya di sebuah warung yang
menjadi lokasi pencurian. Polisi bisa mengendus aksi pencurian yang dilakukanya
berawal dari sandal jepit tersebut.
“Penangkapan pelaku memang berawal dari temuan sandal jepit di
lokasi, setelah dikembangkan ternyata merujuk kepada pelaku IPS,” Ujar Kapolres
Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso saat ditemui Selasa (14/3/2017).
Kapolres menyampaikan bahwa Dogles sebelumnya sukses melakukan
pencurian di warung milik I Wayan Mukun (58) yang masih satu desa dengan pelaku.
Pencurian pertama dilakukan pada Kamis, (9/2/2017). Saat itu, Dogles berhasil membawa
kabur uang Rp.9,5 juta rupiah. “Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap
warung lalu menjebol plavon,” ujar Kapolres.
Disampaikan keranjingan atas sukses pencurian yang pertama, Dogles
kembali melakukan aksinya, Senin (13/3/2017) malam dengan modus yang sama yaitu
memanjat atap lalu menjebol plavon. Namun aksi keduanya itu pelaku hanya
menggondol uang Rp.14 ribu dan sebuah tas selempang karena korban tak lagi
menyimpan uangnya di dalam warung pasca kejadian pertama. Bahkan saat itu
pelaku hampir terpergok warga karena terdengar aksi ribut-ribut di dalam warung
sehingga pelaku terburu-buru meninggalakan lokasi.
Polisi yang mendapat laporan dari korban pun melakukan olah TKP.
Ternyata ditemukan sandal jepit di lokasi yang kemudian mengarah kepada palaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya beserta barang
bukti yang dicurinya," terang Kapolres AKBP Sugeng Sudarso. Disampaikan
pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Rendang untuk proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. adm







0 komentar:
Posting Komentar