Laman

Laman

Selasa, 14 Maret 2017

Gara-Gara Sandal Jepit Dogles Masuk Penjara

foto: Sandal jepit dan hasil pencurian yang dilakukan Dogles  

KARANGASEM, Teropong Amlapura – Gara-gara sandal jepit, IPS alias Dogles (28) harus masuk penjara. Pemuda asal Banjar Dinas Kesimpar, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem tersebut terancam masuk bui selama 5 tahun. Pasalnya Ia meninggalkan sandal jepit hitam miliknya di sebuah warung yang menjadi lokasi pencurian. Polisi bisa mengendus aksi pencurian yang dilakukanya berawal dari sandal jepit tersebut.

“Penangkapan pelaku memang berawal dari temuan sandal jepit di lokasi, setelah dikembangkan ternyata merujuk kepada pelaku IPS,” Ujar Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso saat ditemui Selasa (14/3/2017).

Kapolres menyampaikan bahwa Dogles sebelumnya sukses melakukan pencurian di warung milik I Wayan Mukun (58) yang masih satu desa dengan pelaku. Pencurian pertama dilakukan pada Kamis, (9/2/2017). Saat itu, Dogles berhasil membawa kabur uang Rp.9,5 juta rupiah. “Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap warung lalu menjebol plavon,” ujar Kapolres.

Disampaikan keranjingan atas sukses pencurian yang pertama, Dogles kembali melakukan aksinya, Senin (13/3/2017) malam dengan modus yang sama yaitu memanjat atap lalu menjebol plavon. Namun aksi keduanya itu pelaku hanya menggondol uang Rp.14 ribu dan sebuah tas selempang karena korban tak lagi menyimpan uangnya di dalam warung pasca kejadian pertama. Bahkan saat itu pelaku hampir terpergok warga karena terdengar aksi ribut-ribut di dalam warung sehingga pelaku terburu-buru meninggalakan lokasi.

Polisi yang mendapat laporan dari korban pun melakukan olah TKP. Ternyata ditemukan sandal jepit di lokasi yang kemudian mengarah kepada palaku. "Pelaku diamankan di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya beserta barang bukti yang dicurinya," terang Kapolres AKBP Sugeng Sudarso. Disampaikan pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Rendang untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. adm

0 komentar:

Posting Komentar