Laman

Laman

Senin, 02 November 2015

Penertiban AKP, Satpol PP dan Panwaslih Saling Dalih Tak Punya Wewenang

KARANGASEM, Teropong Amlapura – Masalah Penertiban APK di ranah pribadi yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu menyisakan polemik antara Satpol PP dan Panwaslih Karangasem. Sebab antara kedua lembaga tersebut saling dalih tak punya wewenang dalam melakukan penertiban. Karena keduanya masih tidak sepaham sehingga APK pun masih tetap berdiri bertebaran dimana-mana. Selain itu, kedua lembaga tersebut rupanya takut setelah disomasi oleh salah satu calon akan dipidanakan jika berani menurunkan APK yang di ranah pribadi. Sebab dilihat dari perda dan PKPU yang mengatur masalah APK memang tidak mengaturnya secara jelas di ranah pribadi sehingga rentan gugatan.
Kasatpol PP Karangasem, Iwan Suparta menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan APK di ranah pribadi sebab tidak ada wewenangnya untuk menurunkan APK di ranah pribadi tersebut. Pihaknya mengaku hanya bisa melakukan penindakan APK berdasarkan perda. “Kami eksekutif dalam pilkada kan harus netral, kami menertibkan (APK) apabila melanggar perda yaitu yang berada di areal umum, kalau menertibkan yang ada di ranah pribadi pakai PKPU itu bukan ranah kami, penertiban itu tentu oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Panwaslih, di situ kami sifatnya hanya ikut mengamankan pelaksanaan ketika penertiban,” ungkapnya saat ditemui Senin (2/11) kemarin.
      Pihaknya pun menyampaikan bahwa dalam PKPU no 7 tahun 2015 pasal 72 disebutkan bahwa panwaslih berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK. Menurutnya kata kordinasi itu hanya sebatas permintaan bantuan kepada Satpol PP untuk mengamankan situasi penertiban yang dilakukan oleh panwaslih dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Nah yang menertibkan kan harus panwaslih dan KPU, satpol PP hanya membantu mengamankan, yang cabut kan memang harus mereka (Panwaslih dan KPU), Setelah dicabut baru kita bantu mengamankan,” ungkapnya. Pihaknya menyampaikan tidak mau mencabut APK di ranah pribadi karena mengacu pada hasil ketika berkonsultasi ke Porvinsi Bali dimana Satpol PP dikatakan tidak punya wewenang ikut dalam penertiban APK yang merupakan tugas KPU dan Panwaslih sebagai penyelenggara pemilu.
     Sementara di sisi lain, ketua Panwaslih Karanagsem Wayan Eka Swecantara menyampaikan bahwa tidak memiliki wewenang dalam menertibkan APK. Menurutnya wewenanganya hanya berkordiansi dengan satpol PP dan satpol pp yang menertibkan. “Tugas panwas sudah selelsai menurut undang-undang yaitu mrncata, mengkaji, dan merekomendasikan pelanggaran APK ke KPU, pada saat penertian panwas hanya memastikan sesuai dengan rekomendasi panwas,” ungkpanya. Atas dasar itulah kemudian pihaknya pun menolak ketika diminta satpol PP untuk menurunkan APK di ranah pribadi yang menurutnya melanggar. Akibatnya rencana awal untuk menertibkan APK (Senin, (2/11) kemarin) batal. Padahal puluhan anggota satpol PP sudah siap dan datang ke Kantor panwaslih untuk ikut mengamankan penertiban. “Rencana penertiban ditunda dulu,” Ujar Eka Swecantara yang mengaku akan menyusun jadwal ulang sambil melakukan kordinasi terkait masalah siapa yang sebenarnya berhak menertibkan APK tersebut. *


0 komentar:

Posting Komentar