KARANGASEM, Teropong Amlapura – Masalah Penertiban APK di ranah
pribadi yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu menyisakan polemik antara Satpol
PP dan Panwaslih Karangasem. Sebab antara kedua lembaga tersebut saling dalih
tak punya wewenang dalam melakukan penertiban. Karena keduanya masih tidak
sepaham sehingga APK pun masih tetap berdiri bertebaran dimana-mana. Selain
itu, kedua lembaga tersebut rupanya takut setelah disomasi oleh salah satu
calon akan dipidanakan jika berani menurunkan APK yang di ranah pribadi. Sebab
dilihat dari perda dan PKPU yang mengatur masalah APK memang tidak mengaturnya
secara jelas di ranah pribadi sehingga rentan gugatan.
Kasatpol PP Karangasem, Iwan Suparta menyampaikan bahwa pihaknya
tidak mau menurunkan APK di ranah pribadi sebab tidak ada wewenangnya untuk
menurunkan APK di ranah pribadi tersebut. Pihaknya mengaku hanya bisa melakukan
penindakan APK berdasarkan perda. “Kami eksekutif dalam pilkada kan harus
netral, kami menertibkan (APK) apabila melanggar perda yaitu yang berada di
areal umum, kalau menertibkan yang ada di ranah pribadi pakai PKPU itu bukan
ranah kami, penertiban itu tentu oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan
Panwaslih, di situ kami sifatnya hanya ikut mengamankan pelaksanaan ketika
penertiban,” ungkapnya saat ditemui Senin (2/11) kemarin.
Pihaknya pun menyampaikan bahwa dalam PKPU no 7 tahun 2015 pasal
72 disebutkan bahwa panwaslih berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan
APK. Menurutnya kata kordinasi itu hanya sebatas permintaan bantuan kepada
Satpol PP untuk mengamankan situasi penertiban yang dilakukan oleh panwaslih
dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Nah yang menertibkan kan harus panwaslih
dan KPU, satpol PP hanya membantu mengamankan, yang cabut kan memang harus
mereka (Panwaslih dan KPU), Setelah dicabut baru kita bantu mengamankan,”
ungkapnya. Pihaknya menyampaikan tidak mau mencabut APK di ranah pribadi karena
mengacu pada hasil ketika berkonsultasi ke Porvinsi Bali dimana Satpol PP
dikatakan tidak punya wewenang ikut dalam penertiban APK yang merupakan tugas
KPU dan Panwaslih sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara di sisi lain, ketua Panwaslih Karanagsem Wayan Eka
Swecantara menyampaikan bahwa tidak memiliki wewenang dalam menertibkan APK.
Menurutnya wewenanganya hanya berkordiansi dengan satpol PP dan satpol pp yang
menertibkan. “Tugas panwas sudah selelsai menurut undang-undang yaitu mrncata,
mengkaji, dan merekomendasikan pelanggaran APK ke KPU, pada saat penertian
panwas hanya memastikan sesuai dengan rekomendasi panwas,” ungkpanya. Atas
dasar itulah kemudian pihaknya pun menolak ketika diminta satpol PP untuk
menurunkan APK di ranah pribadi yang menurutnya melanggar. Akibatnya rencana
awal untuk menertibkan APK (Senin, (2/11) kemarin) batal. Padahal puluhan
anggota satpol PP sudah siap dan datang ke Kantor panwaslih untuk ikut
mengamankan penertiban. “Rencana penertiban ditunda dulu,” Ujar Eka Swecantara
yang mengaku akan menyusun jadwal ulang sambil melakukan kordinasi terkait
masalah siapa yang sebenarnya berhak menertibkan APK tersebut. *







0 komentar:
Posting Komentar