Laman

Laman

Senin, 02 November 2015

Asik Berduaan di Kamar, Dua Pasangan "Mesum" Dijaring Satpol PP

KARANGASEM, Teropong Amlapura – Sebanyak 2 pasangan mesum terjaring operasi yustisi (sidak) yang dilaksanakan Satpol PP Karangasem, Jumat (30/10). Pasangan yang bukan suami istri itu ditemukan sedang asik berduaaan di dalam kamar. Diduga pasangan itu habis melakukan persetubuhan sebab ditemukan bekas sperma di kasur dan ada bekas obat kuat tisu Magic Power yang sudah habis dipakai. Kedua pasangan itu pun digiring ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP melakukan operasi yustisi penertiban penduduk di lingkungan Kota Karangasem yang dimulai sekitar pukul 10:00 Pagi. Tim menyasar sejumlah kos-kosan dan penginapan. Pertama tim meninjau penginapan Kembang Remaja, penginapan Genitri, dan kos-kosan di belakang SMA PGRI Amlapura. Namun operasi di dua tempat itu hasilnya nihil. Baru kemudian tim menuju penginapan Kerta Yasa di Jalan Untung Surapati Amlapura dan menemukan pasangan yang sedang cek in di sebuah kamar penginapan. Setelah dicek ke kamar yang ditunjukkan penjaga penginapan, ternyata di  dalam ada I Kadek DK (22) dan Ni Ketut AP (25). Setelah lama digedor akhirnya mereka berdua mau mebuka pintu. Diperiksa di dalam kamar ternyata ada bekas sperma di kasur dan ada obat kuat tisu Magic Power yang sudah dipakai. Mereka mengaku bukanlah pasangan suami istri. Kadek DK berasal dari Desa Pidpid Kecamatan Abang, dan Ni Ketut AP berasal dari desa Ababi, Kecamatan Abang. Mereka menjalin hubungan perselingkuhan sebab mereka berdua sudah memiliki suami dan istri masing-masing.
Selain itu, tim yang menyasar kos-kosan yang ada di belakang penginapan Kerta Yasa juga menemukan MP (22) dan EH (35) di dalam kamar kos. MP adalah gadis yang berasal dari Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah. Ia mengaku berpacaran dengan EH yang berasal dari Kabupaten Belu, NTT. EH mengaku hanya mengunjungi pacarnya karena ia kerja di Denpasar sementara MP bekerja di Karangasem.
Mereka pun digiring ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. Selain itu, mereka juga diberikan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. Setelah didata, kedua pasangan itu dibiarkan meninggalkan kantor Satpol PP. *

0 komentar:

Posting Komentar