KARANGASEM, Teropong Amlapura – Sebanyak 2 pasangan mesum
terjaring operasi yustisi (sidak) yang dilaksanakan Satpol PP Karangasem, Jumat
(30/10). Pasangan yang bukan suami istri itu ditemukan sedang asik
berduaaan di dalam kamar. Diduga pasangan itu habis melakukan persetubuhan
sebab ditemukan bekas sperma di kasur dan ada bekas obat kuat tisu Magic Power
yang sudah habis dipakai. Kedua pasangan itu pun digiring ke Kantor Satpol PP
untuk didata dan diberikan pembinaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP melakukan operasi
yustisi penertiban penduduk di lingkungan Kota Karangasem yang dimulai sekitar
pukul 10:00 Pagi. Tim menyasar sejumlah kos-kosan dan penginapan. Pertama tim
meninjau penginapan Kembang Remaja, penginapan Genitri, dan kos-kosan di
belakang SMA PGRI Amlapura. Namun operasi di dua tempat itu hasilnya nihil.
Baru kemudian tim menuju penginapan Kerta Yasa di Jalan Untung Surapati
Amlapura dan menemukan pasangan yang sedang cek in di sebuah kamar
penginapan. Setelah dicek ke kamar yang ditunjukkan penjaga penginapan,
ternyata di dalam ada I Kadek DK (22) dan Ni Ketut AP (25). Setelah lama
digedor akhirnya mereka berdua mau mebuka pintu. Diperiksa di dalam kamar
ternyata ada bekas sperma di kasur dan ada obat kuat tisu Magic Power yang sudah
dipakai. Mereka mengaku bukanlah pasangan suami istri. Kadek DK berasal dari
Desa Pidpid Kecamatan Abang, dan Ni Ketut AP berasal dari desa Ababi, Kecamatan
Abang. Mereka menjalin hubungan perselingkuhan sebab mereka berdua sudah
memiliki suami dan istri masing-masing.
Selain itu, tim yang menyasar kos-kosan yang ada di belakang
penginapan Kerta Yasa juga menemukan MP (22) dan EH (35) di dalam kamar kos. MP
adalah gadis yang berasal dari Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah. Ia
mengaku berpacaran dengan EH yang berasal dari Kabupaten Belu, NTT. EH mengaku
hanya mengunjungi pacarnya karena ia kerja di Denpasar sementara MP bekerja di
Karangasem.
Mereka pun digiring ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan
pembinaan. Selain itu, mereka juga diberikan surat pernyataan agar tidak
melakukan perbuatan itu lagi. Setelah didata, kedua pasangan itu dibiarkan
meninggalkan kantor Satpol PP. *







0 komentar:
Posting Komentar