Laman

Laman

Kamis, 05 Februari 2015

Ingin Nyalon Bupati, Calon Independen di Karangasem Butuh 21.560 KTP

KARANGASEM, Teropong Amlapura – Langkah berat akan dihadapi oleh calon independen untuk maju sebagai calon bupati di Karangasem. Sebab jika ingin ikut dipilih dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati di Karangasem maka calon independen tersebut mumbutuhkan 21.560 KTP sebagai syarat dukungan non partai. Jumlah tersebut merupakan perhitungan 4 persen dari total penduduk Karangasem yang tercatat saat ini berjumlah 539.000 jiwa. “Kalau ingin maju dari jalur independen harus pakai KTP sejumlah 4 persen dari total jumlah penduduk Karangasem” ujar ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa, Rabu (4/2) kemarin.
Disampaikan bahwa sarat tersebut sesuai dengan Perpu no 1 2014 tentang pilkada. Adanya sayarat berat untuk calon independen dimaksudkan untuk membatasi calon yang ikut mendaftar agar pemilihan bupati bukan dipakai ajang main-main hanya untuk mencari popularitas. “Ya memang syarat dukungan pakai KTP itu untuk membuat calon tidak sembarangan untuk mendaftar” ungkapnya. Disampaikan dari 21.560 KTP yang dibutuhkan tersebut, 5 persen diantaranya sudah harus disediakan ketika mendaftar calon bupati untuk ikut uji public. Oleh karena itu, sebagai syarat awal minimal pelamar independen sudah memiliki KTP pendukungnya sebanyak 1.078 orang yang harus diserahkan pada pendaftaran calon Bupati tanggal 26 Pebruari 2015 mendatang. 
          Sementara disinggung malsah tahapan pilkada, Arnawa enggan berkomentar karena kepastian revisi terhadap undang-undang pilkada baru bisa diketahui tanggal 18 Pebruari 2015 yaitu penetapan melalui DPR Pusat. Arnawa menyampaikan bahwa tahapan pilkada 2015 bisa saja berubah bila hasil revisi dewan menghendaki pemilihan dilaksanakan tahun 2016. “Rumor yang saya dengar katanya pilkada dilaksanakan tahun 2016, namun kepastianya saya tidak tahun tunggu kepastiannya tanggal 18 Pebruari 2015 nanti” ujarnya. *

0 komentar:

Posting Komentar