AMLAPURA – Jajaran kepolisian di Karangasem kini seakan berlomba-loma untuk
menangkap pelaku peredaran miras. Setelah sebelumnya polsek Abang berhasil
mengamankan 420 liter arak, kini giliran polsek Kota dan Polsek Bebandem yang
sukses melaksanakan operasi Cipkon mengantisifasi peredaran miras menjelang
tahun baru di wilayahya.
Terbukti pada Senin (22/12) kemarin polsek kota
berhasil mengamankan miras tanpa SIUP-MB di Cape Temple Candi Dasa. Di Cafe milik Gusti Ayu Nyoman Sukendri (49)
warga Banjar Dinas Tengah, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem
tersebut disita miras berupa 9 botol miras merk Wines Hatten, 1 botol mansion
house, 1 botol Red Label, 1 botol arak bali merk cap beras ketan cap Pura.
“Miras tersebut diamankan karena yang bersangkutan melanggar perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2012 tentang
pengendalian peredaran minuman beralkohol” Ujar Kapolsek Kota, Kompol Ida
Bagus Nyoman Budiasa.
Sementara
itu, Kapolsek Bebandem, AKP Gede Juli juga menyampaikan jajarannya berhasil
mengamankan miras di wilkum Bebandem. Pihaknya berhasil mengamankan miras jenis
Arak sebanyak 27 liter dalam jerigen warna putih ukuran 30 liter. Arak tersebut
diperolehnya seorang dagang bernama Ni Komang Maras (80) asal Dusun Dangin Seme,
Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Senin (22/12) kemarin.
Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku akan diproses secara tipiring di pengadilan
negeri Amlapura beberapa minggu kedepan. *







0 komentar:
Posting Komentar