Laman

Laman

Selasa, 23 Desember 2014

Jelang Nataru Miras Diamankan Polisi

AMLAPURA – Jajaran kepolisian di Karangasem kini seakan berlomba-loma untuk menangkap pelaku peredaran miras. Setelah sebelumnya polsek Abang berhasil mengamankan 420 liter arak, kini giliran polsek Kota dan Polsek Bebandem yang sukses melaksanakan operasi Cipkon mengantisifasi peredaran miras menjelang tahun baru di wilayahya. 
Terbukti pada Senin (22/12) kemarin polsek kota berhasil mengamankan miras tanpa SIUP-MB di Cape Temple Candi Dasa.  Di Cafe milik Gusti Ayu Nyoman Sukendri (49) warga Banjar Dinas Tengah, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem tersebut disita miras berupa 9 botol miras merk Wines Hatten, 1 botol mansion house, 1 botol Red Label, 1 botol arak bali merk cap beras ketan cap Pura. “Miras tersebut diamankan karena yang bersangkutan melanggar perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol” Ujar Kapolsek Kota, Kompol Ida Bagus  Nyoman Budiasa.
      Sementara itu, Kapolsek Bebandem, AKP Gede Juli juga menyampaikan jajarannya berhasil mengamankan miras di wilkum Bebandem. Pihaknya berhasil mengamankan miras jenis Arak sebanyak 27 liter dalam jerigen warna putih ukuran 30 liter. Arak tersebut diperolehnya seorang dagang bernama Ni Komang Maras (80) asal Dusun Dangin Seme, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Senin (22/12) kemarin. Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku akan diproses secara tipiring di pengadilan negeri Amlapura beberapa minggu kedepan. *

0 komentar:

Posting Komentar