Laman

Laman

Selasa, 23 Desember 2014

Gedung RSUD dan DPRD Karangasem Disidak Tim KTR

AMLAPURA – Gerak langkah pemerintah dalam menindaklanjuti tentang perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) patut diancungi jempol. Pasalnya tim gabungan yang berasal dari provinsi Bali dan Tim Yustisi Karangsem melakukan sidak KTR di RSUD Karangasem dan Gedung DPRD Karangasem, Senin (22/12) kemarin. “Kami sengaja memilih RSUD dan DPRD karena dua tempat ini menjadi basis contoh pelaksanaan KTR bagi masyarakat” Ujar Ketut Arnawa selaku ketua tim Penegakan dan Penertiban KTR dari provinsi Bali. Ketut Arnawa yang menjabat kepala Seksi Trantib Satpol PP Bali tersebut menegaskan bahwa RSUD menjadi tempat untuk mencari kesehatan maka harus bebas dari rokok. “RSUD itu tempat mencari kesehatan masak di rumah sakit malah merokok” ujarnya. Sementara itu ditanya alasan mengapa menyasar gedung DPRD karena di DPR sebagai tempat yang membuat undang-undang KTR maka sudah sepantasnya menjadi yang terdepan untuk melaksanakan perda KTR tersebut. “DPR kan yang buat undang-undangnya jadi beliau yang harus melaksanakn terlebih dahulu” ungkapnya.
Dari sidak tim PPKTR di RSUD Karangasem ternyata ditemukan 3 orang yang kedapatan sedang meroko. Ketiga orang tersebut langsung ditegur dan diberikan surat peringatan oleh tim. “Kami hanya memberikan teguran dan surat peringatan dulu agar agar bersangkutan tidak merokok di areal rumah sakit” ungkapnya. Pihkanya menyangkan bahwa di RSUD sangat minim sekali pemberitahuan larangan merokok yang menjadi salah satu indikasi masih kurangnya sosialisasi larangan merokok di RSUD Karangsem. “Saya amati tanda larangan merokok sangat sedikit di RSUD Karagasem” kritiknya.
       Sementara dari hasil sidak di Gedung DPRD Karangasem tim berhasil menemukan satu bungkus rokok kosong yang ada di Toilet dan sebuah asbak yang ada di ruang wakil Ketua III DPRD Karangasem. “Di gedung DPRD Karangasem kami hanya menemukan satu bungkus rokok kosong di toilet dan satu asbak di ruang wakil ketua III” ujarnya. Dalam sidak di DPRD tidak ditemani anggota DPR karena seluruh anggota DPRD Karangasem sedang kunjungan keluar daerah. Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada secretariat Dewan untuk mengintruksikan bahwa di dalam ruangan gedung DPRD tidak boleh ada yang merokok karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Pihaknya mengharapkan anggota Dewan ataupun staf secretariat DPRD agar merokok di ruang yang telah disediakan. “Di DPRD ini kan sudah disediakan ruang khusus merokok jadi boleh merokok di sana saja” ujarnya.
      Menanggapi adanya kekurangan stiker yang berisi larangan merokok di RSUD Karangasem pihak dinkes berkelit. I Nyoman Sudiatmika selaku wakil dinkes Karangasem menyampailkan bahwa sosialisasi dan penempelan stiker di RSUD dan beberapa instansi diakui masih kurang. Sudiatmika yang menjabat kepala seksi survalen dan penaggulangan wabah di dinkes Karangasem tersebut beralasan bahwa kurangnya stiker tersebut karena anggran yang terbatas. “Kami masih kurang dalam melakukan sosialisasi dan pencetakan stiker atau baliho larangan merokok karena keterbatasan anggaran” kilahnya. Pihaknya menyampaikan bahwa dari anggaran yang dialokasikan yang jumlahnya dibawah Rp.100 juta membuat apa yang dilakukan dinkes selama ini masih kurang maksimal. “Karena di Karangasem perdanya (Perada nomor 1 tahun 2013 tentang KTR) baru berjalan satu tahun jadi masih banyak yang berjalan kurang maksimal, kedepan akan kita tingkatkan lagi” ungkapnya. *

0 komentar:

Posting Komentar