AMLAPURA – Gerak langkah
pemerintah dalam menindaklanjuti tentang perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) patut
diancungi jempol. Pasalnya tim gabungan yang berasal dari provinsi Bali dan Tim
Yustisi Karangsem melakukan sidak KTR di RSUD Karangasem dan Gedung DPRD
Karangasem, Senin (22/12) kemarin. “Kami sengaja memilih RSUD dan DPRD karena
dua tempat ini menjadi basis contoh pelaksanaan KTR bagi masyarakat” Ujar Ketut
Arnawa selaku ketua tim Penegakan dan Penertiban KTR dari provinsi Bali. Ketut
Arnawa yang menjabat kepala Seksi Trantib Satpol PP Bali tersebut menegaskan
bahwa RSUD menjadi tempat untuk mencari kesehatan maka harus bebas dari rokok.
“RSUD itu tempat mencari kesehatan masak di rumah sakit malah merokok” ujarnya.
Sementara itu ditanya alasan mengapa menyasar gedung DPRD karena di DPR sebagai
tempat yang membuat undang-undang KTR maka sudah sepantasnya menjadi yang
terdepan untuk melaksanakan perda KTR tersebut. “DPR kan yang buat
undang-undangnya jadi beliau yang harus melaksanakn terlebih dahulu” ungkapnya.
Dari sidak tim PPKTR di RSUD Karangasem
ternyata ditemukan 3 orang yang kedapatan sedang meroko. Ketiga orang tersebut
langsung ditegur dan diberikan surat peringatan oleh tim. “Kami hanya
memberikan teguran dan surat peringatan dulu agar agar bersangkutan tidak
merokok di areal rumah sakit” ungkapnya. Pihkanya menyangkan bahwa di RSUD
sangat minim sekali pemberitahuan larangan merokok yang menjadi salah satu
indikasi masih kurangnya sosialisasi larangan merokok di RSUD Karangsem. “Saya amati
tanda larangan merokok sangat sedikit di RSUD Karagasem” kritiknya.
Sementara dari hasil sidak di Gedung DPRD Karangasem
tim berhasil menemukan satu bungkus rokok kosong yang ada di Toilet dan sebuah
asbak yang ada di ruang wakil Ketua III DPRD Karangasem. “Di gedung DPRD Karangasem
kami hanya menemukan satu bungkus rokok kosong di toilet dan satu asbak di
ruang wakil ketua III” ujarnya. Dalam sidak di DPRD tidak ditemani anggota DPR
karena seluruh anggota DPRD Karangasem sedang kunjungan keluar daerah. Oleh
karena itu, pihaknya berpesan kepada secretariat Dewan untuk mengintruksikan
bahwa di dalam ruangan gedung DPRD tidak boleh ada yang merokok karena sangat
berbahaya bagi kesehatan. Pihaknya mengharapkan anggota Dewan ataupun staf
secretariat DPRD agar merokok di ruang yang telah disediakan. “Di DPRD ini kan
sudah disediakan ruang khusus merokok jadi boleh merokok di sana saja” ujarnya.
Menanggapi adanya kekurangan stiker yang
berisi larangan merokok di RSUD Karangasem pihak dinkes berkelit. I Nyoman
Sudiatmika selaku wakil dinkes Karangasem menyampailkan bahwa sosialisasi dan
penempelan stiker di RSUD dan beberapa instansi diakui masih kurang. Sudiatmika
yang menjabat kepala seksi survalen dan penaggulangan wabah di dinkes Karangasem
tersebut beralasan bahwa kurangnya stiker tersebut karena anggran yang
terbatas. “Kami masih kurang dalam melakukan sosialisasi dan pencetakan stiker
atau baliho larangan merokok karena keterbatasan anggaran” kilahnya. Pihaknya
menyampaikan bahwa dari anggaran yang dialokasikan yang jumlahnya dibawah
Rp.100 juta membuat apa yang dilakukan dinkes selama ini masih kurang maksimal.
“Karena di Karangasem perdanya (Perada nomor 1 tahun 2013 tentang KTR) baru
berjalan satu tahun jadi masih banyak yang berjalan kurang maksimal, kedepan
akan kita tingkatkan lagi” ungkapnya. *







0 komentar:
Posting Komentar