Laman

Laman

Sabtu, 27 Desember 2014

Pengoplos Elpiji Asal Gegelang Ditangkap Polisi

AMLAPURA – Unit Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjalankan usaha pengoplosan elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 kg. Pelaku yang sekaligus pemilik tempat oplosan adalah I Ketut Rarud warga asal Dusun Pakel, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem. Rarud tidak bisa berkutik ketika polisi menggerebeg gudang tempat operasinya, Kamis (25/12) malam. 
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 18:30 Wita itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi, 26 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi, 74 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, 10 buah plastik bening (pembungkus es batu), 5 buah alat pemindah/pengoplos gas terbuat dari besi, dan 1 unit mobil pick up suzuki carry warna hitam DK 9673 KJ yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan hasil oplosannya.
        Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya menyampaikan bahwa pelaku adalah target yang sudah lama diincar polisi. Disampaikan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari keuntungan dari selisih harga tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Pelaku menuangkan 4 tabung 3 kg kedalam satu tabung 12 kg dengan biaya sekitar Rp.80 ribu. Sementara ketika dijual dalam ukuran tabung 12 Kg seharga Rp.95 ribu – 100 ribu rupiah ke para pedagang langganannya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 53 dan 55 UU nomor 22 tahun 2011 tentang tata niaga dan angkutan migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” ujarnya. *

0 komentar:

Posting Komentar