AMLAPURA – Unit Sat Reskrim Polres
Karangasem berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjalankan usaha
pengoplosan elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 kg. Pelaku yang sekaligus
pemilik tempat oplosan adalah I Ketut Rarud warga asal Dusun Pakel, Desa
Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem. Rarud tidak bisa berkutik ketika
polisi menggerebeg gudang tempat operasinya, Kamis (25/12) malam.
Dalam operasi yang
dilakukan sekitar pukul 18:30 Wita itu, polisi berhasil mengamankan barang
bukti yaitu 1 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 10 buah
tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi, 26 buah tabung gas elpiji
ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi, 74 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam
keadaan kosong, 10 buah plastik bening (pembungkus es batu), 5 buah alat
pemindah/pengoplos gas terbuat dari besi, dan 1 unit mobil pick up suzuki carry
warna hitam DK 9673 KJ yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan hasil
oplosannya.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya
menyampaikan bahwa pelaku adalah target yang sudah lama diincar polisi.
Disampaikan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari keuntungan dari selisih
harga tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Pelaku menuangkan 4 tabung 3 kg kedalam satu
tabung 12 kg dengan biaya sekitar Rp.80 ribu. Sementara ketika dijual dalam
ukuran tabung 12 Kg seharga Rp.95 ribu – 100 ribu rupiah ke para pedagang
langganannya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 53 dan 55 UU nomor 22 tahun 2011
tentang tata niaga dan angkutan migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”
ujarnya. *







0 komentar:
Posting Komentar