KARANGASEM, Teropong
Amlapura – Ketua KPUD Karangasem, Made Arnawa mengaku kesulitan untuk merekrut
8.307 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggra Pemungutan Suara). Kesulitan itu
terjadi karena aturan PKPU nomor 3 tentang penyelenggara pilkada
mempersyaratkan agar petugas KPPS minimal berusia 25 tahun dan berijasah
minimal SMA. Selain itu, petugas KPPS juga tidak boleh yang telah 2 periode
sebagai KPPS. Akibatnya, KPU berencana untuk merekrut tenanga KPPS dari
kalangan PNS dan Guru untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara pilkada. “Ya nanti
kita memang akan rekrut PNS dan Guru agar bisa menjadi KPPS, kami akan segera
berkirim surat kepada Sekda terkait hal itu,” Ujar Arnawa saat ditemui di
Kantor KPUD Karangasem belum lama ini.
Pihaknya menyampaikan,
kalau bukan PNS dan Guru maka tidak ada opsi lain untuk KPPS terutama di daerah
terpencil karena di sana susah mendapatkan lususan SMA. “Kwalifikasinya kan
harus minimal ijasah SMA, sementara di daerah terpencil seperti di desa Ban,
Kecamatan Kubu dan di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang mencari orang tamatan
SMA sangat susah, makanya nanti akan kita cari PNS atau guru yang bertugas di
desa itu untuk jadi KPPS” ungkapnya. Kendati demikian pihknya mengaku tidak
akan melarang jika ada masyarakat yang berijasah SMA untuk mendaftar. Jika ada
lebih dari 9 orang yang daftar maka akan dilakukan seleksi.
Selan itu, Arnawa yang
sudah dua periode sebagai komisioner KPU tersebut menyebutkan dalam aturan baru
PKPU No 3 juga disebutkan anggota KKPS tidak boleh lebih dari 2 periode sebagai KPPS
(pilkada 2005 dan pilkada 2010).
Artinya KPPS yang
direkrut harus yang baru memiliki pengalaman sekali sebagai KPPS atau newcomer. “Yang sudah pernah dua periode sebagai KPPS tidak boleh lagi, padahal itu yang kita harapkan dipakai
karena sudah berpengalaman dan tau mekanisme pemilihan” ungkapnya. Karena
petugas KPPS juga dituntut professional dan memiliki pemikiran dan kecerdasan
maka sangat tepat jika KPPS adalah PNS dan Guru yang memiliki kopentensi yang
tidak perlu diragukan. “PNS dan Guru kan orang intelek, sudah sarjana, jadi
tidak masalah kalau jadi KPPS,” pungkasnya.
Arnawa menjelaskan
pihaknya membutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas keamanan yang ditempatkan setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2015 mendatang ada 923 TPS sehingga
membutuhkan 6.461 orang sebagai KPPS dan 1.846 petugas keamanan. Jadi total untuk mencari orang yang bertugas di TPS saat
pencoblosan adalah 8.037 orang. Untuk memudahkan KPU dalam mencari petugas KPPS
tersebut maka akan diprioritaskan dicari dari kalangan PNS atau Guru. *







0 komentar:
Posting Komentar