Laman

Laman

Senin, 26 Oktober 2015

Kesulitan Rekrut 8.307 KPPS, KPU Berencana Gait PNS dan Guru

KARANGASEM, Teropong Amlapura – Ketua KPUD Karangasem, Made Arnawa mengaku kesulitan untuk merekrut 8.307 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggra Pemungutan Suara). Kesulitan itu terjadi karena aturan PKPU nomor 3 tentang penyelenggara pilkada mempersyaratkan agar petugas KPPS minimal berusia 25 tahun dan berijasah minimal SMA. Selain itu, petugas KPPS juga tidak boleh yang telah 2 periode sebagai KPPS. Akibatnya, KPU berencana untuk merekrut tenanga KPPS dari kalangan PNS dan Guru untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara pilkada. “Ya nanti kita memang akan rekrut PNS dan Guru agar bisa menjadi KPPS, kami akan segera berkirim surat kepada Sekda terkait hal itu,” Ujar Arnawa saat ditemui di Kantor KPUD Karangasem belum lama ini.  
Pihaknya menyampaikan, kalau bukan PNS dan Guru maka tidak ada opsi lain untuk KPPS terutama di daerah terpencil karena di sana susah mendapatkan lususan SMA. “Kwalifikasinya kan harus minimal ijasah SMA, sementara di daerah terpencil seperti di desa Ban, Kecamatan Kubu dan di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang mencari orang tamatan SMA sangat susah, makanya nanti akan kita cari PNS atau guru yang bertugas di desa itu untuk jadi KPPS” ungkapnya. Kendati demikian pihknya mengaku tidak akan melarang jika ada masyarakat yang berijasah SMA untuk mendaftar. Jika ada lebih dari 9 orang yang daftar maka akan dilakukan seleksi. 
     Selan itu, Arnawa yang sudah dua periode sebagai komisioner KPU tersebut menyebutkan dalam aturan baru PKPU No 3 juga disebutkan anggota KKPS tidak boleh lebih dari 2 periode sebagai KPPS (pilkada 2005 dan pilkada 2010). Artinya KPPS yang direkrut harus yang baru memiliki pengalaman sekali sebagai KPPS atau newcomer. “Yang sudah pernah dua periode sebagai KPPS tidak boleh lagi, padahal itu yang kita harapkan dipakai karena sudah berpengalaman dan tau mekanisme pemilihan” ungkapnya. Karena petugas KPPS juga dituntut professional dan memiliki pemikiran dan kecerdasan maka sangat tepat jika KPPS adalah PNS dan Guru yang memiliki kopentensi yang tidak perlu diragukan. “PNS dan Guru kan orang intelek, sudah sarjana, jadi tidak masalah kalau jadi KPPS,” pungkasnya.
     Arnawa menjelaskan pihaknya membutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas keamanan yang ditempatkan setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2015 mendatang ada 923 TPS sehingga membutuhkan 6.461 orang sebagai KPPS dan 1.846 petugas keamanan. Jadi total untuk mencari orang yang bertugas di TPS saat pencoblosan adalah 8.037 orang. Untuk memudahkan KPU dalam mencari petugas KPPS tersebut maka akan diprioritaskan dicari dari kalangan PNS atau Guru. *

0 komentar:

Posting Komentar