KARANGASEM, Teropong Amlapura – Kesenian
asli Kabupaten Karangasem yaitu Terteran (Perang Api) dan Usaba Guling didaftarkan
di Kementrian Kebudayaan untuk mendapatkan hak paten. Hak paten itu dimaksudkan
bahwa nanti kesenian asli Karangasem itu tidak diklaim oleh Kabupaten atau
daerah lain.
Adanya pendaftaran kesenian asli Kabupaten
Karangasem tersebut ke kementrian Kebudayaan disampaikan oleh Kabid Kesenian
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem Ni Made Suradnyani.
Pihaknya menyampaikan bahwa tahun 2015 ini ada dua tradisi kesenian asli
Karangasem yang akan didaftarkan yaitu Kesenian Terteran (perang api) dan
Ngusaba Guling. Terteran merupakan tradisi perang api yang dilakukan oleh warga
di Desa Adat Jasri, Karangasem sedangkan Ngusaba Guling adalah ritual
persembahan ribuan babi guling yang dilakukan di Pura Puseh Desa Adat Timrah,
Karangasem.
Pihaknya menyampaikan baru dua tradisi
itu didaftarakan karena pemkab memiliki kendala dalam pendanaan dan
keterbatasan SDM dalam melakukan dokumentasi. “Karena dana terbatas dan personil
yang kurang dalam melakukan dokumentasi maka tahun ini baru Terteran dan
Ngusaba Guling saja yang didaftarkan,” ujar Suradnyani seusai acara sosialisasi
pendafataran Tradisi Terteran dan Ngusaba Guling di aula Pemkab Karangasem,
Rabu (21/10) kemarin.
Lebih lanjut Suradnyani
menjelaskan bahwa jika mendaftarkan hak paten ke Kementrian Kebudayaan perlu
persiapan dukumen dan video kegiatan tradisi secara lengkap dari awal sampai
akhir dan perlu juga pernyataan bahwa tradisi itu tidak dilakukan di daerah lain
agar nanti tidak ada protes dan masalah yang bisa jadi sengketa. “Untuk siapkan
dokumen dan video tidak gampang, butuh dana, waktu, dan persiapan yang matang,”
tuturnya. Pihaknya menyampaikan masih ada belasan tradisi dan kesenian asli
Karangasem yang masih antri untuk didaftarkan yaitu Geret-Geretan Pandan asli
Tenganan, Gebug Ende Seraya, Genjek, Gamelan Selonding, lontar, usaba mumu,
usaba bantal, dan lain sebagainya. (jurnalis-TA)








0 komentar:
Posting Komentar