KARANGASEM, Teropong Amlapura – Penerapan Perda nomor
10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepertinya belum diketahui
secara luas oleh masyarkat. Buktinya dalam sidak yang dilaksanakan tim gabungan
Satpol PP Provinsi Bali dengan Dinas Kesehatan dan Disreskrimsus Polda Bali masih
menemukan adanya puntung rokok di RSUD Karangasem dan Kantor Samsat Karangasem,
Selasa (20/10) kemarin. Selain itu, ditemukan pula asbak dan penunggu pasien
yang tertangkap tangan merokok di kawasan Rumah Sakit sehingga langsung didata
oleh tim.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Penegakan Hukum
Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Languaga menyampaikan bahwa dalam sidak
yang dilakukannnya menemukan punting rokok di Kantor Samsat dan RSUD Karangsem.
Temuan itu pun dijadikan barang bukti bahwa penerapan perda KTR di Karangasem
perlu ditingkatkan. “Dari beberapa tempat yang kita kunjungi hanya di Kantor Samsat
dan RSUD kita temukan pelanggaran, tapi jumlahnya tidak banyak,” ungkap Ketut Pongres yang mengaku juga melakukan sidak di SMP 2 Amlapura, SMA PGRI 1
Amlapura, dan SMA 1 Amlapura namun di tempat itu tidak ditemukan bekas rokok.
Menurutnya di Karangasem jauh lebih baik dari
kabupaten lain yang rata-rata ditemukan di semua tempat yang dikunjungi. “Di
Karangasem ini jauh lebih baik dari daerah lainnya, di sini hanya sedikit
pelanggaran dan akan jadi percontohan bagi kabupaten lain,” pujinya.
Prihal ditemukannya punting rokok di RSUD
Karangasem terutama di areal kantin pihaknya menyarankan agar memberikan himbaun
kepada petugas kantin agar melarang pembeli untuk merokok di kantin. “Nanti di
kantin diharapkan agar yang berbelanja dihimbau agar tidak merokok,” sarannya.
Sementara untuk penunggu pasien yang tetangkap tangan sedang merokok, pihaknya menyarankan warga tersebut
untuk mengikuti persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Amlapura pada 29
Oktober 2015 medatang. “Pelanggar yang ditemukan nanti akan disidang tipiring,
ancaman hukuman 3 bulan penjara atau subsider Rp.50 ribu rupiah, nanti itu bisa
difoto dan dipajang di RSUD untuk memberi efek jera kepada pengunjung dan
penunggu pasien yang lain,” sarannya.
Sementara itu, Direktur RSUD Karangasem Wayan
Suardana menyampaikan pihknya sudah mensosialisasikan kepada pegawainya bahwa
dilarang untuk merokok di RSUD. Pihaknya yakin bahwa yang merokok adalah
pengunjung atau penunggu pasien. Suardana mengaku selama ini sudah melakukan
himbauan agar jangan merokok berupa stiker dan koling melalui pengeras suara. Kendati
demikian pihaknya menyampaikan kesulitan mengontrol para penunjung dan penunggu
pasien terutama ketika malam hari. “Kami minta ketika malam
sekali-kali dilakukan sidak agar para pengunjung dan penunggu pasien bisa lebih
jera untuk tidak merokok di rumah sakit,” pintanya. Permintaan itu pun
langsung direspon oleh Ketut Pongres Languaga yang akan mengintruksikan Satpol PP
Karangasem untuk melakukan sidak di RSUD pada malam hari. “Ya nanti akan saya
kordinasikan dengan satpol PP Karangasem agar melakukan sidak di sini (RSUD) pada malam
hari,” pungkasnya. (jurnalis-TA)







0 komentar:
Posting Komentar