Laman

Laman

Selasa, 20 Oktober 2015

Tim Sidak KTR Temukan Puntung Rokok Berserakan di RSUD Karangasem

KARANGASEM, Teropong Amlapura – Penerapan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sepertinya belum diketahui secara luas oleh masyarkat. Buktinya dalam sidak yang dilaksanakan tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dengan Dinas Kesehatan dan Disreskrimsus Polda Bali masih menemukan adanya puntung rokok di RSUD Karangasem dan Kantor Samsat Karangasem, Selasa (20/10) kemarin. Selain itu, ditemukan pula asbak dan penunggu pasien yang tertangkap tangan merokok di kawasan Rumah Sakit sehingga langsung didata oleh tim.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Languaga menyampaikan bahwa dalam sidak yang dilakukannnya menemukan punting rokok di Kantor Samsat dan RSUD Karangsem. Temuan itu pun dijadikan barang bukti bahwa penerapan perda KTR di Karangasem perlu ditingkatkan. “Dari beberapa tempat yang kita kunjungi hanya di Kantor Samsat dan RSUD kita temukan pelanggaran, tapi jumlahnya tidak banyak,” ungkap Ketut Pongres yang mengaku juga melakukan sidak di SMP 2 Amlapura, SMA PGRI 1 Amlapura, dan SMA 1 Amlapura namun di tempat itu tidak ditemukan bekas rokok.
        Menurutnya di Karangasem jauh lebih baik dari kabupaten lain yang rata-rata ditemukan di semua tempat yang dikunjungi. “Di Karangasem ini jauh lebih baik dari daerah lainnya, di sini hanya sedikit pelanggaran dan akan jadi percontohan bagi kabupaten lain,” pujinya.
      Prihal ditemukannya punting rokok di RSUD Karangasem terutama di areal kantin pihaknya menyarankan agar memberikan himbaun kepada petugas kantin agar melarang pembeli untuk merokok di kantin. “Nanti di kantin diharapkan agar yang berbelanja dihimbau agar tidak merokok,” sarannya. Sementara untuk penunggu pasien yang tetangkap tangan sedang merokok, pihaknya menyarankan warga tersebut untuk mengikuti persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Amlapura pada 29 Oktober 2015 medatang. “Pelanggar yang ditemukan nanti akan disidang tipiring, ancaman hukuman 3 bulan penjara atau subsider Rp.50 ribu rupiah, nanti itu bisa difoto dan dipajang di RSUD untuk memberi efek jera kepada pengunjung dan penunggu pasien yang lain,” sarannya.
     Sementara itu, Direktur RSUD Karangasem Wayan Suardana menyampaikan pihknya sudah mensosialisasikan kepada pegawainya bahwa dilarang untuk merokok di RSUD. Pihaknya yakin bahwa yang merokok adalah pengunjung atau penunggu pasien. Suardana mengaku selama ini sudah melakukan himbauan agar jangan merokok berupa stiker dan koling melalui pengeras suara. Kendati demikian pihaknya menyampaikan kesulitan mengontrol para penunjung dan penunggu pasien terutama ketika malam hari. “Kami minta ketika malam sekali-kali dilakukan sidak agar para pengunjung dan penunggu pasien bisa lebih jera untuk tidak merokok di rumah sakit,” pintanya. Permintaan itu pun langsung direspon oleh Ketut Pongres Languaga yang akan mengintruksikan Satpol PP Karangasem untuk melakukan sidak di RSUD pada malam hari. “Ya nanti akan saya kordinasikan dengan satpol PP Karangasem agar melakukan sidak di sini (RSUD) pada malam hari,” pungkasnya. (jurnalis-TA)

0 komentar:

Posting Komentar