Laman

Laman

Senin, 18 Februari 2019

Jadi Tersangka Kasus Kampanye, Perbekel Sinduwati Mendapat Dukungan dari Forum Perbekel Karangasem

TEROPONG AMLAPURA - I Nengah Rumana,S.H, Perbekel Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem harus menghadapi kasus pelanggaran pemilu. Dirinya diduga melakukan pelanggaran dengan kampanye di masjid di desanya sekitar bulan Desember 2018 lalu. Perbekel nyentrik dan terkenal vokal itu diduga ikut mengkampanyekan salah satu calon legeslatif dan menggiring dukungan warga ke calon tersebut. 
Rumana pun harus menjalani persidangan pada Senin, 17 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Amlapura. Rumana ruapnya tidak sendirian. dirinya yang menjadi Perbekel mendapat dukungan penuh dari teman-temannya di Forum Perbekel. Saat persidangan puluhan perbekel datang untuk meberikan suport moril. "Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada teman kami yang sedang dalam masalah," ujar Ketua Forum Perbekel Bali yang juga Perbekel Desa Duda Timur, Gede Pawana saat ditemu di pengadilan Negeri Karangasem. Dukungan itu pun divideokan Oleh Kepala Desa Abang Nyoman Sutirtayana lewat Cahnel Youtube Desa Abang Online. lihat di bawah ini,,
Dalam video tersebut Rumana terlihat sangat tegar dan siap menjalani sidang putusan. dirinya pun menyebut tidak kampanye. Rumana menyampaikan tindakannya mengikuti salah satu calon untuk memperjuangkan masyarakat. karena menurutnya tanpa anggota legislatif sulit membangun desa karena setiap anggota DPR memiliki aspirasi dan kebijakan untuk membawa bantuan ke desa. 
Hasil persidangan, dirinya divonis hukuman 1 bulan denda 2 juta subsider 1 bulan kurangan. Deengan masa percobaan 6 bulan. Artinya Rumana masih bisa menghirup udara bebas dan kembali bekerja sebagai Kepala Desa. Kecuali selama 6 bulan kedepan dirinya kembali melakukan tindakan pidana atau pelanggaran hukum lainnya maka hukuman 1 bulan kurangan akan berjalan menambah hukumanannya yang baru. ADM