KARANGASEM, Teropong Amlapura – Langkah berat akan dihadapi oleh calon
independen untuk maju sebagai calon bupati di Karangasem. Sebab jika ingin ikut
dipilih dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati di Karangasem maka calon
independen tersebut mumbutuhkan 21.560 KTP sebagai syarat dukungan non partai.
Jumlah tersebut merupakan perhitungan 4 persen dari total penduduk Karangasem yang
tercatat saat ini berjumlah 539.000 jiwa. “Kalau ingin maju dari jalur independen
harus pakai KTP sejumlah 4 persen dari total jumlah penduduk Karangasem” ujar ketua
KPU Karangasem, I Made Arnawa, Rabu (4/2) kemarin.
Disampaikan bahwa sarat
tersebut sesuai dengan Perpu no 1 2014 tentang pilkada. Adanya sayarat berat
untuk calon independen dimaksudkan untuk membatasi calon yang ikut mendaftar
agar pemilihan bupati bukan dipakai ajang main-main hanya untuk mencari
popularitas. “Ya memang syarat dukungan pakai KTP itu untuk membuat calon tidak
sembarangan untuk mendaftar” ungkapnya. Disampaikan dari 21.560 KTP yang
dibutuhkan tersebut, 5 persen diantaranya sudah harus disediakan ketika
mendaftar calon bupati untuk ikut uji public. Oleh karena itu, sebagai syarat
awal minimal pelamar independen sudah memiliki KTP pendukungnya sebanyak 1.078
orang yang harus diserahkan pada pendaftaran calon Bupati tanggal 26 Pebruari
2015 mendatang.
Sementara
disinggung malsah tahapan pilkada, Arnawa enggan berkomentar karena kepastian
revisi terhadap undang-undang pilkada baru bisa diketahui tanggal 18 Pebruari
2015 yaitu penetapan melalui DPR Pusat. Arnawa menyampaikan bahwa tahapan
pilkada 2015 bisa saja berubah bila hasil revisi dewan menghendaki pemilihan
dilaksanakan tahun 2016. “Rumor yang saya dengar katanya pilkada dilaksanakan
tahun 2016, namun kepastianya saya tidak tahun tunggu kepastiannya tanggal 18
Pebruari 2015 nanti” ujarnya. *