KARANGASEM, Teropong
Amlapura – Hari raya nyepi di beberapa desa di Bali dilaksanakan dua kali.
Pertama hari raya nyepi diperingati secara nasional setelah pergantian tahun
baru caka. Kedua nyepi secara adat dilaksanakan setelah upacara usaba di Pura
Puseh.
Khusus untuk nyepi adat
setelah usaba di pura puseh contohnya dilaksanakan oleh Desa Adat Kesimpar,
Kecamatan Abang, Karangasem. Desa adat yang berasal dari 4 desa dinas di
Kecamatan Abang tersebut menggelar upacara nyepi adat Kamis, (21/7/2016).
Layaknya nyepi pada umumnya, seluruh krama desa adat Kesimpar dilarang
melakukan aktifitas sesuai catur barata penyepian, yaitu amati geni (tidak
menyalakan api), amati karya (tidak berkerja), amati lelungan (tidak bepergian),
amati lelanguan (tidak mencari hiburan). Hanya saja penyepian dilakukan
selama 12 jam mulai jam 6 pagi sampai pukul 18:00 Wita.
Bendesa Adat Kesimpar,
I Gede Sujana menyampaikan bahwa nyepi adat di Desa Adat
Kesimpar sudah dilakukan secara turun temurun. Nyepi dilakukan
setelah melaksanakan usaba di Pura Puseh Kesimpar yang disebut upacara Ngusaba
Wai yang jatuh tiap rahina Purnama Sasih Kasa. Usaba Wai sendiri diambil dari
istilah usaba yang dilakukan dalam waktu hanya sehari. “Dalam usaba seluruh sesuunan
Ida Betara dari masing-masing banjar tedun kabeh di Pura Puseh
Kesimpar nyejer selama sehari, baru kemudian kesokannya melaksanakan Nyepi
Adat” ujarnya. Sama seperti nyepi pada umumnya, nyepi di Kesimpar dilakukan
untuk memohon keselamatan seluruh umat serta sebagai kesempatan untuk
intropeksi diri seraya mendekatkan diri dengan sang pencipta.
Sujana
yang sudah dua periode sebagai bendesa itu menyampaikan bahwa desa adat
kesimpar adalah desa adat terbesar di Karangasem karena terdiri dari 4 desa dinas
yaitu Desa Abang, Desa Pidpid, Desa Purwakerti dan Desa Simpar. Pengemponnya
pun sekitar 4.500 KK tersebar di 20 Banjar Adat. “Nyepi ini hanya berlaku bagi
warga desa adat kesimpar, kalau warga desa lain tetap boleh melintasi jalan
seperti biasa,” jelasnya. Pihaknya menyampaikan bahwa selama nyepi akan
menurunkan pecalang untuk mengamankan desa dan sekaligus untuk mencatat warga
yang melanggar. “Kalau ada yang melanggar nanti dikenakan sanksi adat,” tutupnya.
***