Laman

Laman

Rabu, 29 Oktober 2014

Gemar Mencuri, Pelajar SMP Dibekuk Polisi

AMLAPURA – Gara-gara memiliki kebiasaan mencuri, seorang pelajar SMP harus berurusan dengan polisi.  Adalah IKD (13) salah seorang pelajar SMP yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ternyata selama ini menjadi pelaku dari beberapa kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Abang. Uniknya, pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng. Pelaku rupanya ketagihan karena aksi-aksinya selama ini terus berjalan mulus. Pelaku tergolong lihai dalam melakukan aksi pencurian barang yang disimpan di dalam Jok motor. Keahlian itu diakunya belajar secara otodidak. 
Setidaknya lebih dari 10 aksi pencurian yang diakui pernah dilakukannya. Pelaku mengaku barang hasil curiannya ada yang dipakai sendiri dan ada pula yang dijual kepada teman-temannya. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi yaitu untuk membeli makan, pakaian, untuk nongkrong, main PS, dan juga uang jajan.
       Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (28/10) kemarin awal mula tertangkapnya pelaku karena ada laporan masyarakat atas nama Ni Putu Metriani yang melapor kehilangan Handphone, Minggu (25/10) lalu. Metriani mengaku handphonenya hilang  saat ditaruh di dalam jok motornya. Saat itu korban berada di Permandian Irigasi Banjar Dinas Pikat, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Dari keterangan korban ternyata mengarah pada IKD sebagai pelaku dari pencurian tersebut sebab sebelumnya IKD dilihanya berada di sekitar lokasi ketika dirinya mandi di saluran Irigasi. Oleh Karena itu, Kepolisian Polsek Abang langsung memeriksa IKD untuk dimintai keterangan terhadap peristiwa tersebut sekitar 3 jam setelah korban melapor.
     Berdasarkan hasil pemerisakan dan interogasi yang dilakukan oleh kepolisian dari Polsek Abang ternyata IKD mengakui perbuatannya mencuri HP korban. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya juga mencuri Laptop dan micropon di SDN 3 Ababi yang dulu pernah dilaporkan oleh Kepala sekolah  I Wayan Suarta yang telah dilaporkan pada (25/9) lalu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian yang sukses yaitu ketika mencuri dompet yang ada di bawah jok motor di Dusun Umayar, mencuri HP di Pura Ibu Batur Umanyar, mencurian Burung, mencuri USB plasdish, dan mencuri pakaian. Diakui dirinya menjadi gemar mencuri karena beberapa kali sukses sehingga hasilnya dapat digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya.
    Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Dewa Putu Anom membenarkan saat ini pihkanya sedang menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh IKD. Karena pelaku masih tergolong anak-anak maka pihaknya saat ini tidak melakukan pahanan terhadap pelaku. Kendati demikian pihaknya mengaku sedang mempersiapkan proses hukum atau masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Disampaikan pelaku kemungkinan akan dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar