AMLAPURA –
Gara-gara memiliki kebiasaan mencuri, seorang pelajar SMP harus berurusan
dengan polisi. Adalah IKD (13) salah seorang pelajar SMP yang berasal
dari salah satu desa di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ternyata
selama ini menjadi pelaku dari beberapa kasus pencurian yang terjadi di
Kecamatan Abang. Uniknya, pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng. Pelaku
rupanya ketagihan karena aksi-aksinya selama ini terus berjalan mulus. Pelaku
tergolong lihai dalam melakukan aksi pencurian barang yang disimpan di dalam
Jok motor. Keahlian itu diakunya belajar secara otodidak.
Setidaknya lebih dari 10 aksi
pencurian yang diakui pernah dilakukannya. Pelaku mengaku barang hasil
curiannya ada yang dipakai sendiri dan ada pula yang dijual kepada
teman-temannya. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk keperluan
pribadi yaitu untuk membeli makan, pakaian, untuk nongkrong, main PS, dan juga
uang jajan.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun, Selasa (28/10) kemarin awal mula tertangkapnya pelaku karena ada
laporan masyarakat atas nama Ni Putu Metriani yang melapor kehilangan
Handphone, Minggu (25/10) lalu. Metriani mengaku handphonenya hilang saat
ditaruh di dalam jok motornya. Saat itu korban berada di Permandian Irigasi
Banjar Dinas Pikat, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Dari keterangan
korban ternyata mengarah pada IKD sebagai pelaku dari pencurian tersebut sebab
sebelumnya IKD dilihanya berada di sekitar lokasi ketika dirinya mandi di
saluran Irigasi. Oleh Karena itu, Kepolisian Polsek Abang langsung memeriksa
IKD untuk dimintai keterangan terhadap peristiwa tersebut sekitar 3 jam setelah
korban melapor.
Berdasarkan hasil pemerisakan dan interogasi yang dilakukan oleh
kepolisian dari Polsek Abang ternyata IKD mengakui perbuatannya mencuri HP
korban. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya juga mencuri Laptop
dan micropon di SDN 3 Ababi yang dulu pernah dilaporkan oleh Kepala sekolah
I Wayan Suarta yang telah dilaporkan pada (25/9) lalu. Selain itu, pelaku
juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian yang sukses yaitu ketika
mencuri dompet yang ada di bawah jok motor di Dusun Umayar, mencuri HP di Pura
Ibu Batur Umanyar, mencurian Burung, mencuri USB plasdish, dan mencuri pakaian.
Diakui dirinya menjadi gemar mencuri karena beberapa kali sukses sehingga
hasilnya dapat digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kasat
Reskrim Polres Karangasem, AKP Dewa Putu Anom membenarkan saat ini pihkanya
sedang menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh IKD. Karena pelaku masih
tergolong anak-anak maka pihaknya saat ini tidak melakukan pahanan terhadap
pelaku. Kendati demikian pihaknya mengaku sedang mempersiapkan proses hukum
atau masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan
barang bukti. Disampaikan pelaku kemungkinan akan dijerat pasal 363 tentang
tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.







0 komentar:
Posting Komentar