Laman

Laman

Selasa, 14 Oktober 2014

Wabup Sukerana Warning 226 Kelompok Penerima Dana Hibah di Karangasem

AMLAPURA – Wabup Sukerana memberikan warning kepada 226 kelompok penerima bantuan dana hibah agar berhati-hati dalam mengelola bantuan tersebut dengan baik. Sukerana wanti-wanti menyampaikan agar bantuan dana hibah yang secara rutin diberikan Pemerintah Kabupaten Karangasem  tersebut hendaknya jangan diselewengkan dan disalahgunakan karena nantinya bisa membuat para pelaku akan berurusan hukum. “Saya berpesan agar dana hibah nanti bisa dipakai dengan sebaik-baiknya” ujar Sukerana pada saat memberi pengarahan kepada 226 kelompok masyarakat penerima dana hibah di Aula Kantor Bupati, Selasa (14/10) kemarin.
Wabup Sukerana menekankan agar para penerima bantuan menghindari penyalahgunaan dana. Penerima dana hibah dihimbau untuk mengelola dan menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan usulan kegiatan dalam proposal yang sebelumnya telah diajukan. “Jangan sampai gara-gara menerima bantuan, akhirnya kena masalah sampai berurusan dengan hukum,” tegasnya. Wabup Sukerana juga membeber bahwa ada yang sampai dipenjara karena menyelewengkan dana hibah karena nantinya akan diperiksa oleh tim dari kepolisian ataupun kejaksaan terkait penggunaan dana hibah bansos tersebut.
Disamping itu, Wabup juga mengingatkan para penerima dana bantuan harus dan wajib untuk membuat dan menyampaikan  laporan pertanggung jawaban atas dana bantuan yang diterima. Selain itu, kepada pemberi bantuan yaitu SKPD yang memfasilitasi dana hibah tersebut juga harus berusaha dana sudah cair paling lambat akhir tahun anggaran 2014.  
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem I Wayan Purna mengatakan dalam rangka usaha peningkatan pembangunan khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang mencakup kegiatan adat-istiadat, seni dan budaya, sastra agama dan kepariwisatawan, serta dalam usaha pemeratan pembangunan untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberi dorongan dan motivasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan. Wayan Purna menjelaskan dorongan atau motivasi tersebut direalisasikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan dalam usaha perbaikan, pemeliharaan serta peningkatan sarana-prasarana di bidang sastra agama, adat istiadat, seni budaya dan pariwisata.
   Menurut Purna organisasi Kemasyarakatan dan kelompok Masyarakat yang menjaga adat-istiadat dan lain sebgaianya itu perlu mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah wajib memberikan stimulant berupa dukungan bantuan dana dalam bentuk hibah uang untuk melancarkan organisasinya. Oleh Karena itu, disampaikan untuk tahun 2014 dijadwalkan sebanyak 226 proposal atau usulan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan hibah uang. Uang yang disiapkan untuk 226 kelompok tersebut yaitu sebesar Rp.3.333.383.423- yang dianggarkan melalui Pos Program Belanja Hibah Uang APBD Perubahan 2014.

0 komentar:

Posting Komentar