AMLAPURA –
Wabup Sukerana memberikan warning
kepada 226 kelompok penerima bantuan dana hibah agar berhati-hati dalam
mengelola bantuan tersebut dengan baik. Sukerana wanti-wanti menyampaikan agar
bantuan dana hibah yang secara rutin
diberikan Pemerintah Kabupaten Karangasem
tersebut hendaknya
jangan diselewengkan dan disalahgunakan karena nantinya bisa
membuat para pelaku akan berurusan hukum. “Saya berpesan agar
dana hibah nanti bisa dipakai dengan sebaik-baiknya” ujar Sukerana pada saat memberi pengarahan kepada
226 kelompok masyarakat penerima dana hibah di Aula Kantor Bupati, Selasa (14/10) kemarin.
Wabup Sukerana menekankan agar para penerima bantuan menghindari penyalahgunaan dana.
Penerima dana hibah dihimbau untuk mengelola dan menggunakan dana bantuan tersebut
sesuai dengan usulan kegiatan dalam proposal yang sebelumnya telah diajukan. “Jangan
sampai gara-gara menerima bantuan, akhirnya kena masalah sampai berurusan
dengan hukum,” tegasnya. Wabup Sukerana juga membeber bahwa ada yang sampai
dipenjara karena menyelewengkan dana hibah karena nantinya akan diperiksa oleh
tim dari kepolisian ataupun kejaksaan terkait penggunaan dana hibah bansos
tersebut.
Disamping itu, Wabup
juga mengingatkan para penerima dana bantuan harus dan wajib untuk membuat dan
menyampaikan laporan
pertanggung jawaban atas dana bantuan yang diterima. Selain
itu, kepada pemberi bantuan yaitu SKPD yang
memfasilitasi dana hibah tersebut juga harus berusaha dana sudah cair paling lambat akhir tahun anggaran
2014.
Sementara itu, Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem I Wayan Purna mengatakan dalam rangka usaha peningkatan
pembangunan khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang mencakup
kegiatan adat-istiadat, seni dan budaya, sastra agama dan kepariwisatawan,
serta dalam usaha pemeratan pembangunan untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberi dorongan dan motivasi
sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan. Wayan Purna menjelaskan dorongan atau motivasi tersebut
direalisasikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan dalam usaha perbaikan, pemeliharaan serta peningkatan
sarana-prasarana di bidang sastra agama, adat istiadat, seni budaya
dan pariwisata.
Menurut
Purna organisasi Kemasyarakatan dan kelompok Masyarakat yang
menjaga adat-istiadat dan lain sebgaianya itu perlu
mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah wajib memberikan stimulant berupa dukungan bantuan
dana dalam bentuk hibah uang untuk melancarkan organisasinya. Oleh
Karena itu, disampaikan untuk tahun 2014 dijadwalkan
sebanyak 226 proposal atau usulan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan
hibah uang. Uang yang disiapkan untuk 226 kelompok tersebut yaitu sebesar
Rp.3.333.383.423- yang dianggarkan melalui Pos Program Belanja Hibah Uang APBD Perubahan 2014.







0 komentar:
Posting Komentar