Laman

Laman

Kamis, 30 Oktober 2014

Sat Pol PP Tertibkan PKL di Terminal Pasar Amlapura

AMLAPURA – Tim yustisi yang dimotori oleh Sat Pol PP Karangasem melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di sekitar areal Pasar Amlapura, Rabu (29/10) kemarin. Tim yang juga diisi dari jajaran Polres Karangasem, Kodim, LLAJ, Polsek Karangasem, Koramil, beserta unsur SKPD dan Camat Karangasem tersebut sudah bergerak sejak pukul 06:00 Wita. Tim awalnya mulai menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar menuju pasar Amlapura timur kemudian menuju pedagang di terminal pasar sampai para pedagang yang berjualan di emperan pasar Amlapura Barat.
Tak pelak kedatangan petugas membuat para pedagang yang sebagaian besar pedagang canang, pedagang ikan, pedagang sayur, pedagang daging ayam, pedagang makanan dan pedagang hasil bumi tersebut kelabakan. Mereka pun sempat protes ditertibkan namun setelah diberikan pengertian oleh petugas akhirnya memilih menyingkir dan menutup dagangannya.
    Para pedagang yang jadi sasaran penertiban adalah puluhan pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di sekitar terminal pasar Amlapura. Selain karena mengganggu mobil yang antre menunggu penumpang, adanya pedangan jongkok tersebut menimbulkan kesan yang sembraut dan tidak enak dipandang. Selain itu, adanya pedagang yang diluar gedung pasar membuat para pembeli engggan berbelanja ke dalam gedung karena ketika sampai di terminal sudah disuguhkan bahan dagangan dari para pedagang jongkok dan pedagang yang berjualan di atas mobil pick up. Oleh sebab itu, pedagang tersebut ditertibkan agar tidak berjulan di tempat yang sama lagi.
    Kasat Pol PP Karangasem, Iwan Suparta yang memimpin penertiban menyampaikan bahwa penertiban PKL sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2013. Perda tersebut memuat tentang ketentuan bahwa PKL dilarang berjualan di trotoar jalan, taman dan tempat umum kecuali telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah. “Para pedagang tersebut melanggar Perda No 4 Tahun 2013 tetang penggunaan pasilitas umum” ujarnya. Para pedagang yang terjaring diberikan teguran maksimal 3 kali jika tak diindahkan maka pedagang yang bersangkutan akan dikenakan tipiring (tindakan pidana ringan). “Sudah ditertibkan namun nanti terus membandel maka barang dagangannya akan disita lalu diamankan dan langsung dilakukan sidang ke Pengadilan Negeri” ujarnya.  
    Iwan menambahkan pihaknya menhimbau pada pedagang agar tidak lagi berdagang di areal yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Pihaknya menyampaikan bahwa berjualannlah di tempat yang sudah ditentukan yaitu di pasar Amlapura Timur atau di Pasar Karang Sokong bukan malah berjualan di terminal. 

0 komentar:

Posting Komentar