AMLAPURA – Tim yustisi yang dimotori oleh Sat Pol PP Karangasem melakukan
penertiban terhadap pedagang kaki lima di sekitar areal Pasar Amlapura, Rabu
(29/10) kemarin. Tim yang juga diisi dari jajaran Polres Karangasem, Kodim,
LLAJ, Polsek Karangasem, Koramil, beserta unsur SKPD dan Camat Karangasem tersebut
sudah bergerak sejak pukul 06:00 Wita. Tim awalnya mulai menertibkan pedagang
yang berjualan di trotoar menuju pasar Amlapura timur kemudian menuju pedagang
di terminal pasar sampai para pedagang yang berjualan di emperan pasar Amlapura
Barat.
Tak pelak kedatangan petugas membuat para pedagang yang
sebagaian besar pedagang canang, pedagang ikan, pedagang sayur, pedagang daging
ayam, pedagang makanan dan pedagang hasil bumi tersebut kelabakan. Mereka pun
sempat protes ditertibkan namun setelah diberikan pengertian oleh petugas
akhirnya memilih menyingkir dan menutup dagangannya.
Para pedagang yang jadi sasaran penertiban adalah
puluhan pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di sekitar terminal pasar
Amlapura. Selain karena mengganggu mobil yang antre menunggu penumpang, adanya pedangan
jongkok tersebut menimbulkan kesan yang sembraut dan tidak enak dipandang. Selain
itu, adanya pedagang yang diluar gedung pasar membuat para pembeli engggan
berbelanja ke dalam gedung karena ketika sampai di terminal sudah disuguhkan
bahan dagangan dari para pedagang jongkok dan pedagang yang berjualan di atas
mobil pick up. Oleh sebab itu, pedagang tersebut ditertibkan agar tidak
berjulan di tempat yang sama lagi.
Kasat Pol PP Karangasem, Iwan Suparta yang memimpin
penertiban menyampaikan bahwa penertiban PKL sesuai dengan Perda No 4 Tahun
2013. Perda tersebut memuat tentang ketentuan bahwa PKL dilarang berjualan di trotoar
jalan, taman dan tempat umum kecuali telah mendapat izin dari Pemerintah
Daerah. “Para pedagang tersebut melanggar Perda No 4 Tahun 2013 tetang penggunaan
pasilitas umum” ujarnya. Para pedagang yang terjaring diberikan teguran
maksimal 3 kali jika tak diindahkan maka pedagang yang bersangkutan akan
dikenakan tipiring (tindakan pidana ringan). “Sudah ditertibkan namun nanti terus
membandel maka barang dagangannya akan disita lalu diamankan dan langsung
dilakukan sidang ke Pengadilan Negeri” ujarnya.
Iwan menambahkan pihaknya menhimbau pada pedagang agar
tidak lagi berdagang di areal yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Pihaknya menyampaikan bahwa berjualannlah di tempat yang sudah ditentukan yaitu
di pasar Amlapura Timur atau di Pasar Karang Sokong bukan malah berjualan di
terminal.







0 komentar:
Posting Komentar