AMLAPURA – Setelah tiga bulan
menduduki kursi wakil rakyat, DPRD Karangasem kini mulai dibebani pekerjaan
sesuai fungsinya sebagai badan legislasi (membuat undang-undang). Sebab dalam rapat paripurna, Senin (24/11)
kemarin DPRD Karangasem menerima tiga Ranperda (rancangan peraturan daerah)
yang harus digodok menjadi peraturan daerah. Adapun rancangan peraturan daerah
yang diterima dewan yaitu rancangan atas perubahan peraturan daerah Kabupaten
Karangasem nomor 15 tahun 2011 tentang penerangan jalan, rancangan perubahan
atas peraturan daerah Kabupaten Karangasem nomor 3 tahun 2011 tentang bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pencabutan peraturan daerah
Kabupaten Karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya
cetak kartu tanda penduduk dan akta cacatan sipil. Rancangan peraturan daerah
(Ranperda) tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Karangasem, I Made
Sukerana diterima oleh Ketua DPRD Karangasem, I Negah Sumardi disaksikan oleh
segenap anggota DPRD serta jajaran pimpinan SKPD kabupaten Karangasem.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil
Bupati Karangasem, I Made Sukerana secara umum disampaikan bahwa munculnya
rancangan atas perubahan peraturan Kabupaten Karangasem daerah nomor 15 tahun
2011 tentang penerangan jalan sebab ada masalah teknis pembayaran yang dilakkan
oleh PT.PLN selaku wajib pajak penerangan jalan. PLN memiliki kendala dalam pencairan
SPTPD dimana selalu membayar jatuh tempo karena harus melakukan koordinasi ke
pusat yang memakan waktu lama. Di peraturan daerah no 15 tahun 2011 teruang 15
hari batas untuk membayar pajak. Namun kenyataan di lapangan PLN selalu
terlambat karena pembayaran diberikan dari pusat yang memakan proses lama
sehingga peraturan itu perlu dilonggarkan batas hari pembayaran pajaknya.
Sementara itu Wabup Sukerana menyampaikan ranperda
tentang perubahan perda kabupaten karangasem nomor 3 tahun 2011 tentang bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut dilatarbelakangi masih enggannya
wajib pajak penerima tanah waris untuk mengurus data wajib pajak padahal orang
tua yang mewariskannya sudah meninggal dunia. Hal itu mengakibatkan banyak
wajib pajak baru yang kemudian tidak terpungut. Untuk menggairahkan penerima
waris mengurus pajak, pihaknya mengusulkan biaya mengurus wajib pajak yang baru
dari ahli waris akan diturunkan biayanya yang dulu dikenakan biaya 5% menjadi 1%dari
nilai waris tanah yang diterimanya. Hal itu dimaskudkan agar ahi waris mau
mengurus wajib pajak yang baru sementara orang tua yang mewariskannya sudah
meninggal dunia.
Sedangkan
masalah pencabupatan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta cacatan sipil
dilatarbelakangi oleh perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana
sudah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi
kependudukan menjelaskan bahwa didalam pengurusan dan pnerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, peraturan daerah Kabupaten Karangasem nomor 9
tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta cacatan sipil harus dicabut.
I Negah Sumardi yang meneriama tiga renperda
tersebut menyampaikan akan menggodok ranperda tersebut di DPRD melalui rapat
komisi dan rapat gabungan. Nanti setelah diputuskan hasilnya akan diserahkan
kembali kepada eksekutif untuk bersama-sama mengesahkan menjadi Peraturan
Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar