Laman

Laman

Rabu, 26 November 2014

Dewan Karangasem Terima 3 Ranperda

AMLAPURA – Setelah tiga bulan menduduki kursi wakil rakyat, DPRD Karangasem kini mulai dibebani pekerjaan sesuai fungsinya sebagai badan legislasi (membuat undang-undang).  Sebab dalam rapat paripurna, Senin (24/11) kemarin DPRD Karangasem menerima tiga Ranperda (rancangan peraturan daerah) yang harus digodok menjadi peraturan daerah. Adapun rancangan peraturan daerah yang diterima dewan yaitu rancangan atas perubahan peraturan daerah Kabupaten Karangasem nomor 15 tahun 2011 tentang penerangan jalan, rancangan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Karangasem nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta cacatan sipil. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana diterima oleh Ketua DPRD Karangasem, I Negah Sumardi disaksikan oleh segenap anggota DPRD serta jajaran pimpinan SKPD kabupaten Karangasem.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana secara umum disampaikan bahwa munculnya rancangan atas perubahan peraturan Kabupaten Karangasem daerah nomor 15 tahun 2011 tentang penerangan jalan sebab ada masalah teknis pembayaran yang dilakkan oleh PT.PLN selaku wajib pajak penerangan jalan. PLN memiliki kendala dalam pencairan SPTPD dimana selalu membayar jatuh tempo karena harus melakukan koordinasi ke pusat yang memakan waktu lama. Di peraturan daerah no 15 tahun 2011 teruang 15 hari batas untuk membayar pajak. Namun kenyataan di lapangan PLN selalu terlambat karena pembayaran diberikan dari pusat yang memakan proses lama sehingga peraturan itu perlu dilonggarkan batas hari pembayaran pajaknya.
        Sementara itu Wabup Sukerana menyampaikan ranperda tentang perubahan perda kabupaten karangasem nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut dilatarbelakangi masih enggannya wajib pajak penerima tanah waris untuk mengurus data wajib pajak padahal orang tua yang mewariskannya sudah meninggal dunia. Hal itu mengakibatkan banyak wajib pajak baru yang kemudian tidak terpungut. Untuk menggairahkan penerima waris mengurus pajak, pihaknya mengusulkan biaya mengurus wajib pajak yang baru dari ahli waris akan diturunkan biayanya yang dulu dikenakan biaya 5% menjadi 1%dari nilai waris tanah yang diterimanya. Hal itu dimaskudkan agar ahi waris mau mengurus wajib pajak yang baru sementara orang tua yang mewariskannya sudah meninggal dunia.
   Sedangkan masalah pencabupatan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta cacatan sipil dilatarbelakangi oleh perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan menjelaskan bahwa didalam pengurusan dan pnerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu,  peraturan daerah Kabupaten Karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta cacatan sipil harus dicabut.
    I Negah Sumardi yang meneriama tiga renperda tersebut menyampaikan akan menggodok ranperda tersebut di DPRD melalui rapat komisi dan rapat gabungan. Nanti setelah diputuskan hasilnya akan diserahkan kembali kepada eksekutif untuk bersama-sama mengesahkan menjadi Peraturan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar