AMLAPURA – Pegawai kontrak di
dinas kesehatan (diskes) kabupaten Karangasem harus gigit jari. Pasalnya gaji
bulan September yang semestinya sudah diterima pertengahan bulan Oktober
ternyata sampai, Senin (3/11) kemarin belum turun. Tak pelak molornya gaji
tersebut menjadi pergunjingan di kalangan pengawai kontrak diskes yang sebagian
besar bekerja di puskesmas milik pemerintah daerah. Sebab rata-rata ada sepuluh
orang tenaga kontrak, baik itu tenaga ahli (dokter), perawat, tenaga teknis,
maupun tenaga kebersihan yang ditempatkan di setiap puskesmas. Akibatnya banyak
pegwai kontrak di puskesmas yang mengeluh karena gajinya yang ditransper lewat
bank tersebut ternyata tidak kunujung masuk. Pegawai kontrak mengeluh karena
sudah capek-capek dari jauh dari desa ke kota untuk mengecek rekening ternyata
uangnya tidak masuk.
Ditanya terkait keterlambatan tersebut, Kadis
Kesehatan Karangasem, IGM Tirtayana malah balik menuding tenaga kontrak yang
tidak disiplin. Sebab menurut Tirtayana bahwa gaji untuk tenaga kontrak itu
bersifat kolektif. Gaji baru bisa diamprah apabila adminsitrasi berupa absensi
semua tenaga kontrak diskes sudah terkumpul dari semua kecamatan. “Ada sekitar 215
tenaga kontrak di dinas kesehatan, apabila ada satu atau dua tenaga kontrak
belum absensi maka itu akan menghambat pengamprahan gaji ke bagian keuangan”
ujar Tirtayana saat dikonfirmasi, Senin (3/11) kemarin. Pihaknya pun mengakui
untuk amprah bulan September terlambat mengajukan ke bidang keuangan karena ada
salah satu kecamatan yang belum menyetorkan administrasi karena ada seorang
tenaga kontrak yang belum lengkap melakukan absensi. “Kemarin ada satu
kecamatan yang terlambat menyetor, ya itu harus ditunggu kalau tidak maka
mereka bisa tidak dapat gaji” ujarnya. Padahal Tirtayana sudah sering
wanti-wanti memperingatkan agar administrasi absensi sudah dikumpulkan sebelum
tanggal 10 setiap bulannya.
Tirtayana menyampaikan bahwa aprah untuk
tenaga kontrak bulan September masih dalam proses di bagian keuangan. Pihaknya pun
menyampaikan kemungkinan gaji yang terlambat mengamprahkan tersebut akan
dibagikan secara rapel dua bulan di bulan berikutnya. “Gaji pasti dibayar,
kalau tidak bulan ini pasti rapel bulan depan” ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar